Tangkap Pengedar Narkoba, Polsek Tambang Sita Belasan Paket Sabu
Kamis, 15-10-2026 - 08:45:14 WIB
 |
| Pelaku narkoba yang ditangkap |
Berkabarnews.com, Kampar - Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap aparat Polsek Tambang di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (12/10/2026).
Pelaku yang pertama ditangkap inisial IM (23) di Desa Kualu. Darinya diamankan 3 pil ekstasi. Penangkapan kedua terhadap DE (31) dan EL (33) di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu. Dari keduanya diamankan 16 paket sabu-sabu dan 22 pil ekstasi.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Kamis (15/10/2026) mengatakan bahwa ketiga pelaku ini saling berkaitan.
"Hasil interogasi mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang," kata Kapolsek.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Kualu Dusun Tanjung Kecamatan Tambang sering terjadi transaksi narkotika.
Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota segera melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Tidak lama, tim berhasil mengamankan pelaku IM dan hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik klip yang berisikan 3 Pil Ekstasi dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi bahwa masih ada dua pelaku yang memiliki barang haram itu pada pelaku DE dan EK di Desa Teratak Buluh Kecamtan Siak Hulu.
"Tim langsung bergerak ke TKP kedua dan berhasil tangkap pelaku keduanya. DE ini berhasil kita amankan kotak rokok yang berisi kaca pirex dan dari pelaku EL ditemukan 3 Pil ekstasi warnah Pink," ungkapnya.
Kapolsek menambah usai menangkap ketiganya dan hasil interogasi barang haram itu didapat dari pelaku AM dan anggota langsung ke rumah pelaku AM, tapi dia berhasil melarikan diri.
Namun kata Kapolsek, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AM ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 16 paket sabu-sabu, 22 pil ekstasi serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.
Atas kejadian tersebut para pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Tambang guna Proses lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
"Ketiga pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana," pungkas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.**/ald
Komentar Anda :